Desa Margakaya

Kecamatan Pringsewu
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

Pemberian SPPT Pajak Bumi Bangunan: Peran Kadus dan RT dalam Pelayanan Masyarakat

admin

27 Juli 2023

95 Kali Dibaca

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah yang penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mengelola pemungutan PBB, dan setiap warganegara yang memiliki tanah dan/atau bangunan diwajibkan untuk membayar pajak ini. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB oleh Kepala Dusun (Kadus) kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk selanjutnya disampaikan kepada warga masyarakat.

Peran Kadus dalam Pemberian SPPT PBB

Kepala Dusun (Kadus) adalah pejabat pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas wilayah dusun tertentu. Salah satu tugasnya adalah membantu memudahkan pelayanan administrasi dan pembangunan di wilayahnya. Dalam konteks PBB, Kadus berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat. Tugas utama Kadus terkait PBB adalah memberikan SPPT PBB kepada warga yang terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah dusunnya.

Langkah-langkah Pemberian SPPT PBB oleh Kadus

  1. Pengumpulan Data Wajib Pajak: Kadus bekerja sama dengan RT untuk mengumpulkan data warga yang memiliki tanah dan/atau bangunan di wilayah dusunnya. Data ini mencakup informasi tentang nama pemilik tanah/bangunan, alamat, luas tanah, jenis bangunan, dan data lain yang diperlukan untuk pemrosesan PBB.
  2. Pencetakan SPPT: Setelah data wajib pajak terkumpul, pemerintah desa atau instansi terkait akan mencetak SPPT PBB berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kadus dan RT. SPPT ini berisi rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk tahun pajak tertentu.
  3. Penyerahan SPPT ke RT: Setelah SPPT dicetak, Kadus akan menyerahkan SPPT tersebut kepada Ketua RT. RT bertugas untuk mendistribusikan SPPT kepada masing-masing wajib pajak yang terdaftar di RT-nya.

 

Peran RT dalam Penyaluran SPPT PBB

Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran penting dalam menyalurkan SPPT PBB kepada warga masyarakat. RT adalah tokoh yang dekat dengan masyarakat di tingkat RT, sehingga memudahkan penyaluran informasi dan dokumen penting seperti SPPT PBB.

Langkah-langkah Penyaluran SPPT PBB oleh RT

  1. Penyampaian Informasi: Setelah menerima SPPT dari Kadus, RT akan mengumpulkan wajib pajak di tingkat RT dan memberikan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan, tenggat waktu pembayaran, dan mekanisme pembayaran.
  2. Pendampingan Wajib Pajak: RT membantu warga masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut terkait pembayaran PBB. Mereka bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan perpajakan dan membantu dalam proses pembayaran.
  3. Pengumpulan SPPT Bayar: Setelah jangka waktu pembayaran berakhir, RT mengumpulkan kembali SPPT yang telah dibayar oleh warga masyarakat dan menyerahkannya kepada pemerintah desa atau instansi terkait.

Pemberian SPPT Pajak Bumi Bangunan oleh Kadus kepada RT dan selanjutnya disampaikan kepada warga masyarakat adalah langkah penting dalam pengelolaan PBB di tingkat desa. Peran Kadus sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat sangat membantu dalam proses pengumpulan data dan pemberian SPPT. Sedangkan, peran RT sebagai perwakilan masyarakat di tingkat RT memudahkan penyaluran informasi dan membantu wajib pajak dalam proses pembayaran. Kerjasama antara Kadus dan RT sangat diperlukan untuk menciptakan proses pemungutan PBB yang efisien dan berhasil memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

PJ Kepala Pekon

DIKA DWIAJI, S.Kep

Sekretaris Pekon

SEKAR PANCA WULANDARI

Kaur Tata Usaha dan Umum

IDWI IDAYANE

Kaur Keuangan

RICHA ANDIKA PUTRI

Kasi Kesejahteraan

TITIA ISMAWATI

Kasi Pelayanan

LENI PUSPITA SARI

Kaur Perencanaan

BUDI UTOMO A.Md

Kepala Dusun Margakaya

SABITUL HARIS

Kepala Dusun Danau

M. BAHARUDIN

Kepala Dusun Karang Kembang

SUGIYO

Kasi Pemerintahan

IHSA AQMAL

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Margakaya

Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, 18

Menu Kategori

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:316
Kemarin:94
Total:27,865
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.22
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.381298024320736
Longitude:104.97724190354349

Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa