Desa Margakaya
Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu - 18
admin | 27 Juli 2023 | 95 Kali Dibaca
Artikel
admin
27 Juli 2023
95 Kali Dibaca
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah yang penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mengelola pemungutan PBB, dan setiap warganegara yang memiliki tanah dan/atau bangunan diwajibkan untuk membayar pajak ini. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB oleh Kepala Dusun (Kadus) kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk selanjutnya disampaikan kepada warga masyarakat.
Peran Kadus dalam Pemberian SPPT PBB
Kepala Dusun (Kadus) adalah pejabat pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas wilayah dusun tertentu. Salah satu tugasnya adalah membantu memudahkan pelayanan administrasi dan pembangunan di wilayahnya. Dalam konteks PBB, Kadus berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat. Tugas utama Kadus terkait PBB adalah memberikan SPPT PBB kepada warga yang terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah dusunnya.
Langkah-langkah Pemberian SPPT PBB oleh Kadus
- Pengumpulan Data Wajib Pajak: Kadus bekerja sama dengan RT untuk mengumpulkan data warga yang memiliki tanah dan/atau bangunan di wilayah dusunnya. Data ini mencakup informasi tentang nama pemilik tanah/bangunan, alamat, luas tanah, jenis bangunan, dan data lain yang diperlukan untuk pemrosesan PBB.
- Pencetakan SPPT: Setelah data wajib pajak terkumpul, pemerintah desa atau instansi terkait akan mencetak SPPT PBB berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kadus dan RT. SPPT ini berisi rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak untuk tahun pajak tertentu.
- Penyerahan SPPT ke RT: Setelah SPPT dicetak, Kadus akan menyerahkan SPPT tersebut kepada Ketua RT. RT bertugas untuk mendistribusikan SPPT kepada masing-masing wajib pajak yang terdaftar di RT-nya.
Peran RT dalam Penyaluran SPPT PBB
Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran penting dalam menyalurkan SPPT PBB kepada warga masyarakat. RT adalah tokoh yang dekat dengan masyarakat di tingkat RT, sehingga memudahkan penyaluran informasi dan dokumen penting seperti SPPT PBB.
Langkah-langkah Penyaluran SPPT PBB oleh RT
- Penyampaian Informasi: Setelah menerima SPPT dari Kadus, RT akan mengumpulkan wajib pajak di tingkat RT dan memberikan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan, tenggat waktu pembayaran, dan mekanisme pembayaran.
- Pendampingan Wajib Pajak: RT membantu warga masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut terkait pembayaran PBB. Mereka bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan perpajakan dan membantu dalam proses pembayaran.
- Pengumpulan SPPT Bayar: Setelah jangka waktu pembayaran berakhir, RT mengumpulkan kembali SPPT yang telah dibayar oleh warga masyarakat dan menyerahkannya kepada pemerintah desa atau instansi terkait.
Pemberian SPPT Pajak Bumi Bangunan oleh Kadus kepada RT dan selanjutnya disampaikan kepada warga masyarakat adalah langkah penting dalam pengelolaan PBB di tingkat desa. Peran Kadus sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat sangat membantu dalam proses pengumpulan data dan pemberian SPPT. Sedangkan, peran RT sebagai perwakilan masyarakat di tingkat RT memudahkan penyaluran informasi dan membantu wajib pajak dalam proses pembayaran. Kerjasama antara Kadus dan RT sangat diperlukan untuk menciptakan proses pemungutan PBB yang efisien dan berhasil memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1537
Populasi
1407
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2944
1537
LAKI-LAKI
1407
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2944
TOTAL
Aparatur Desa
PJ Kepala Pekon
DIKA DWIAJI, S.Kep
Sekretaris Pekon
SEKAR PANCA WULANDARI
Kaur Tata Usaha dan Umum
IDWI IDAYANE
Kaur Keuangan
RICHA ANDIKA PUTRI
Kasi Kesejahteraan
TITIA ISMAWATI
Kasi Pelayanan
LENI PUSPITA SARI
Kaur Perencanaan
BUDI UTOMO A.Md
Kepala Dusun Margakaya
SABITUL HARIS
Kepala Dusun Danau
M. BAHARUDIN
Kepala Dusun Karang Kembang
SUGIYO
Kasi Pemerintahan
IHSA AQMAL
Desa Margakaya
Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
450 Kali
TUGAS POKOK PERANGKAT PEKON MARGAKAYA
266 Kali
Pekon KEREN, Operator MAKIN KEREN! Pelatihan Jurnalistik & Medsos 2025!
246 Kali
Pekon Margakaya Mengikuti Sosialisasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024 Pada Tingkat Pekon dan Kelurahan se-kabupaten Pringsewu
246 Kali
Merayakan Sejarah di Jantung Pringsewu: Pekon Margakaya Gelar HUT ke-287 Penuh Makna
214 Kali
Kegiatan Posbindu PTM Lansia di Danau - 23 September 2024
212 Kali
Pekon Margakaya Targetkan Anggaran 2024, Pembangunan Akan Merata Di Semua Dusun
198 Kali
Pekon Margakaya melaksanakan musyawarah dalam rangka penyusunan RKPP tahun 2025
_(1).png)
23 Kali
Gotong Royong Tingkatkan Kebersamaan di Desa
36 Kali
Program KKN 20 Hari Mahasiswa Polinela Resmi Dimulai di Pekon Margakaya
38 Kali
Musyawarah Masyarakat Desa Pekon Margakaya Bahas Hasil SMD dan Rencana Penanggulangan Masalah Kesehatan
37 Kali
Pekon Margakaya Gelar Musrenbang Tingkat Pekon untuk Usulan Pembangunan Tahun 2027
33 Kali
Pekon Margakaya Gelar Musrenbang Bahas Rancangan dan Daftar Usulan RKP Tahun 2026
246 Kali
Merayakan Sejarah di Jantung Pringsewu: Pekon Margakaya Gelar HUT ke-287 Penuh Makna
176 Kali
Jangkau Warga Lewat Kesehatan: CSR Yayasan Budi Luhur Cakti dan RSUD Pringsewu Hadir di Margakaya
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 316 |
| Kemarin | : | 94 |
| Total | : | 27,865 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.22 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar